Pranala (link): https://www.maknaa.com/ekonomi/hak-gadai
Halaman ini menjelaskan Arti Kata hak gadai menurut Kamus Ekonomi.
No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | hak gadai | Hak kreditur atas harta tertentu sebagai jaminan piutangnya; misalnya, sebuah rumah yang iikat dengan hak tanggungan, apabila tidak dibayar tepat pada waktunya, maka rumah yang dijaminkan bisa dieksekusi untuk melunasi utangnya. |
hak gadai terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 20 kata terkait yakni sebagai berikut:
jaminan | harta yang ditempatkan sebagai agunan untuk pembayaran atau kesanggupan atas suatu kewajiban; aset ini adalah milik peminjam; jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya, aset ini akan diambil alih oleh bank dan akan dijual untuk memenuhi perjanjian kontraknya; jaminan yang biasanya dapat digunakan se... |
kreditur | pihak yang memberikan kredit/pinjaman kepada debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama |
tanggungan | perseorangan atau perusahaan, biasanya perusahaan asuransi, yang menjamin kinerja atau bonafiditas pihak ketiga; terminologi ini juga berlaku untuk surety bond, yaitu jaminan/garansi yang mendukung kinerja dan perseorangan atau pihak ketiga yang dijamin, seperti kontraktor; sin. jaminan |
harta | segala sesuatu yang mempunyai nilai moneter, dimiliki oleh orang atau organisasi, biasanya sebesar biaya atau nilai wajar pasar; aset, biasanya, berupa barang spesifik seperti real estate atau aset berwujud lainnya atau tagihan terhadap pihak lain; sin. aset |
harta beku | harta yang tidak dapat dicairkan atau dijual karena ketentuan pihak berwenang |
harta pabrik | harta tetap suatu perusahaan, di luar tanah, yang digunakan dalam proses produksi, yang mencakup gedung, mesin, peralatan, dan perlengkapan lain; untuk itu, harus dibentuk cadangan penyusutannya |
harta pailit | harta yang ditaruh dalam harta pailit setelah putusan pailit dijatuhkan |
harta tersembunyi | harta yang dimiliki oleh suatu perusahaan, tetapi tidak terlihat pada neraca |
harta usaha | harta perusahaan yang secara langsung digunakan sebagai sarana untuk memperoleh laba dan kegiatan pokok perusahaan bersangkutan |
jaminan pascajual | jaminan penuh yang diberikan oleh pihak penjual kepada pembeli berkaitan dengan barang yang diperjual-belikan |
jaminan pelaksanaan | jaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain untuk melindungi pihak kedua apabila pihak lain tersebut tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak kedua sesuai dengan ketentuan kontrak |
jaminan surat wesel | jaminan yang diberikan oleh seseorang untuk pembayaran surat wesel dengan membubuhkan tanda tangannya di halaman muka wesel dengan atau tanpa kata -kata ?setuju untuk menjamin?; apabila pembubuhan tanda tangan dilakukan di halaman belakang atau kertas sambungannya, harus disertai kata-kata setuju un... |
jaminan tambahan | jaminan di luar jaminan pokok, dimaksudkan untuk lebih mengamankan pengembalian kredit yang diberikan oleh bank; jaminan tambahan dapat berupa aset atau jaminan pribadi (personal guarantee) |
kreditur konkuren | kreditur yang tidak mempunyai hak pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain |
kreditur preferen | kreditur yang mempunyai hak pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain |
kreditur tak-terjamin | kreditur yang tidak menguasai secara hukum dan/atau fisik atas barang-barang agunan |
kreditur terjamin | kreditur yang secara hukum dan fisik menguasai beberapa barang yang diagunankan oleh debitur |
harta gembung | aktiva dengan harga buku jauh lebih tinggi dari pada harga pasar |
harta tak-bergerak | kekayaan berupa tanah dan harta tidak bergerak lainnya milik perusahaan |
jaminan bank | kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya; sin, bank garansi |
No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | akun pihak ketiga | akun pada bank asing dalam valuta asing atas nama nasabah bank tersebut |
2 | asuransi pihak ketiga | asuransi mengenai pertanggungan risiko karena bahaya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga |
3 | cek pihak ketiga | cek yang dipindahkan dengan pengesahan (endorsement) dengan mencantumkan ?bayarlah atas permintaan'; pemegang yang baru, memiliki hak yang sama dengan pemegang sebelumnya dan bebas untuk menegosiasi ceknya sendiri, yaitu dengan pengesahan di balik cek tersebut dan menyimpannya ataupun dengan cara me... |
4 | kredit pihak ketiga | kredit yang diberiikan kepada pembeli dalam rangka pembelian barang dan jasa yang pembayarannya memakai sara na kartu kredit atau yang sejenisnya |