Pranala (link): https://www.maknaa.com/ekonomi/hak-perseorangan
Halaman ini menjelaskan Arti Kata hak perseorangan menurut Kamus Ekonomi.
No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | hak perseorangan | hak yang memberikan kekuasaan kepada perseorangan untuk menuntut atau menagihpihak tertentu atas haknya, misalnya hak piutang dan hak sewa |
hak perseorangan terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 20 kata terkait yakni sebagai berikut:
piutang dagang | piutang jangka pendek individu dan atau badan usaha yang terjadi sebagai akibat penjualan barang dan jasa |
piutang dihapus buku | piutang yang sudah tidak dapat ditagih lagi dan akan dikeluarkan dari catatan perusahaan |
piutang penjualan | piutang yang timbul dalam kaitan dengan penggunaan kartu bank yang memberikan kewajiban pemegang kartu untuk membayar kepada bank penerbit kartu; pemegang kartu akan diberikan daftar atas setiap penggunaan kartunya yang dijadikan dasar penagihan oleh bank penerbit kartu |
piutang ragu | pinjaman yang sudah tidak menghasilkan karena debitur mengalami kesulitan keuangan |
akun bukan perseorangan | rekening yang tidak atas nama orang atau badan dan tidak menunjukkan utang piutang kepada pihak lain, misalnya rekening biaya, rekening bunga, dan rekening kas; sin. perkiraan bukan perseorangan |
anjak piutang | kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri; perusahaan yang melakukan anjak piutang disebut perusahaan anjak piutang |
cek perseorangan | cek yang ditarik oleh perseorangan, bukan oleh persekutuan, perusahaan, atau bank |
daftar umur piutang | klasifikasi piutang menurut jangka waktunya; umumnya dilakukan setiap bulan dalam kaitan dengan neraca percobaan, yang meliputi nama dan alamat nasabah atau identifikasi nomor rekening, jumlah piutang, dan jangka waktu piutang |
hak perseorangan | hak yang memberikan kekuasaan kepada perseorangan untuk menuntut atau menagihpihak tertentu atas haknya, misalnya hak piutang dan hak sewa |
kredit perseorangan | kredit yang diberikan kepada perseorangan atau keluarga untuk keperluan rumah tangga seperti membayar pajak, tagihan rumah sakit; kredit ini disebut juga kredit konsumsi sehingga sifat penggunaannya berbeda dengan kredit untuk tujuan pembiayaan suatu usaha/industri; kredit ini, biasanya, tidak diser... |
pembiayaan piutang | bentuk pinjaman untuk berbagai keperluan, khususnya pembiayaan jangka pendek yang dijamin oleh piutang |
penganjak piutang | pihak yang kegiatannya membeli piutang pihak lain dengan menanggung risiko tak terbayarnya utang |
perjanjian (kepada) pedagang | perjanjian tertulis antara seorang pedagang dan bank penerbit kartu bank; perjanjian ini memberikan jaminan dan hak para pedagang terhadap kartu bank yang diterimanya, tingkat potongan harga, dan prosedur untuk menyelesaikan transaksi yang diperselisihkan |
perputaran piutang | rasio atau nisbah total penjualan secara kredit terhadap rata-rata piutang selama periode akuntansi tertentu; proses ini merupakan pengukur efisiensi keuangan suatu organisasi usaha dalam mengubah piutang menjadi kas |
perusahaan jasa keuangan perseorangan | perusahaan perseorangan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan yang menyalurkan pmnjaman uang dalam jumlah yang relatif kecil kepada seseorang untuk memenuhi kebutuhan pribadi peminjam dengan bunga yang cukup tinggi |
pinjaman perseorangan berangsuran | pinjaman perseorangan yang pembayaran angsurannya dilakukan secara teratur, baik jumlah maupun waktunya |
rasio penjualan terhadap piutang | perbandingan antara penjualan dan piutang untuk menilai pengaruh kecepatan perputaran piutang terhadap rasio laba modal |
distribusi pendapatan perseorangan | pembagian atau distribusi pendapatan secara wajar dan individu atau rumah tangga |
jaminan perseorangan | kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali utang orang lain pada saat yang bersangkutan cedera janji |
penyisihan penghapusan piutang | sejumlah uang yang disisihkan dan keuntungan perusahaan untuk menutupi kerugian akibat terjadinya pemberian kredit yang tidak dapat dilunasi pada kemudian hari; besarnya pembentukan penyisihan penghapusan berdasarkan persentase baki debit pinjaman pada akhir periode pinjaman; lihat PPAP |