Pranala (link): https://www.maknaa.com/ekonomi/harta-beku
Halaman ini menjelaskan Arti Kata harta beku menurut Kamus Ekonomi.
No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | harta beku | harta yang tidak dapat dicairkan atau dijual karena ketentuan pihak berwenang |
harta beku terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 20 kata terkait yakni sebagai berikut:
harta | segala sesuatu yang mempunyai nilai moneter, dimiliki oleh orang atau organisasi, biasanya sebesar biaya atau nilai wajar pasar; aset, biasanya, berupa barang spesifik seperti real estate atau aset berwujud lainnya atau tagihan terhadap pihak lain; sin. aset |
harta beku | harta yang tidak dapat dicairkan atau dijual karena ketentuan pihak berwenang |
harta pabrik | harta tetap suatu perusahaan, di luar tanah, yang digunakan dalam proses produksi, yang mencakup gedung, mesin, peralatan, dan perlengkapan lain; untuk itu, harus dibentuk cadangan penyusutannya |
harta pailit | harta yang ditaruh dalam harta pailit setelah putusan pailit dijatuhkan |
harta tersembunyi | harta yang dimiliki oleh suatu perusahaan, tetapi tidak terlihat pada neraca |
harta usaha | harta perusahaan yang secara langsung digunakan sebagai sarana untuk memperoleh laba dan kegiatan pokok perusahaan bersangkutan |
harta tak-bergerak | kekayaan berupa tanah dan harta tidak bergerak lainnya milik perusahaan |
pihak kekurangan dana | secara umum dapat diartikan sebagat pemerintah, masyarakat atau badan Usaha yang pengeluarannya lebih besar danipada pendapatan yang diterima |
pihak kelebihan dana | secara umum dapat diartikan sebagai pemerintah, masyarakat, atau badan usaha yang pengeluarannya lebih kecil daripada pendapatan yang diterima |
pihak terafiliasi | 1 anggota dewan komisaris atau pengawas direksi, pejabat, atau karyawan bank; 2 anggota pengurus, badan pemeriksa, direksi, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3 pihak yang memberikan jasanya kepada bank... |
pihak terbayar | orang atau badan yang namanya tertera di dalam suatu instrumen, warkat, atau, perjanjian sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran |
harta bersih | selisih antara nilal total aktiva dan nilai total pasiva yang dilaporkan dalam neraca |
harta gembung | aktiva dengan harga buku jauh lebih tinggi dari pada harga pasar |
harta kontingen | aset perusahaan yang saat ini belum dimiliki atau belum menjadi hak milik perusahaan, tetapi diperkirakan bahwa pada saatnya aset tersebut akan menjadi hak milik perusahaan secara sah |
harta modal | aktiva tetap |
harta tetap | aktiva tetap |
Balai Harta Peninggalan (BHP) | lembaga yang mengelola harta kekayaan seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap |
asuransi pihak ketiga | asuransi mengenai pertanggungan risiko karena bahaya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga |
distribusi pendapatan perseorangan | pembagian atau distribusi pendapatan secara wajar dan individu atau rumah tangga |
kredit tak-terbatalkan sepihak | kredit yang tidak dapat diubah, dibatalkan, atau ditarik kembali tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan |