Pranala (link): https://www.maknaa.com/ekonomi/harta-pabrik
Halaman ini menjelaskan Arti Kata harta pabrik menurut Kamus Ekonomi.
No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | harta pabrik | harta tetap suatu perusahaan, di luar tanah, yang digunakan dalam proses produksi, yang mencakup gedung, mesin, peralatan, dan perlengkapan lain; untuk itu, harus dibentuk cadangan penyusutannya |
harta pabrik terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 20 kata terkait yakni sebagai berikut:
harta | segala sesuatu yang mempunyai nilai moneter, dimiliki oleh orang atau organisasi, biasanya sebesar biaya atau nilai wajar pasar; aset, biasanya, berupa barang spesifik seperti real estate atau aset berwujud lainnya atau tagihan terhadap pihak lain; sin. aset |
harta beku | harta yang tidak dapat dicairkan atau dijual karena ketentuan pihak berwenang |
harta pabrik | harta tetap suatu perusahaan, di luar tanah, yang digunakan dalam proses produksi, yang mencakup gedung, mesin, peralatan, dan perlengkapan lain; untuk itu, harus dibentuk cadangan penyusutannya |
harta pailit | harta yang ditaruh dalam harta pailit setelah putusan pailit dijatuhkan |
harta tersembunyi | harta yang dimiliki oleh suatu perusahaan, tetapi tidak terlihat pada neraca |
harta usaha | harta perusahaan yang secara langsung digunakan sebagai sarana untuk memperoleh laba dan kegiatan pokok perusahaan bersangkutan |
perusahaan afiliasi | perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung dengan perusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau pemilikan atau pengurus yang sama |
perusahaan asing | perusahaan yang sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya dimilki oleh pihak asing |
perusahaan ekspedisi | perusahaan yang memberikan jasa dalam pengumpulan, pengurusan, pergudangan, dan penyerahan barang |
perusahaan grup usaha | perusahaan yang memiliki sebagian atau seluruh saham pada satu atau beberapa perusahaan lain untuk mengendalikan atau turut serta mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut |
perusahaan jasa keuangan perseorangan | perusahaan perseorangan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan yang menyalurkan pmnjaman uang dalam jumlah yang relatif kecil kepada seseorang untuk memenuhi kebutuhan pribadi peminjam dengan bunga yang cukup tinggi |
perusahaan kuasi-publik | perusahaan swasta yang dijalankan bagi kepentingan masyarakat umum |
perusahaan multinasional | perusahaan raksasa yang mempunyai kegiatan usaha, produksi, dan jarigan pemasaran di dua negara atau lebih |
perusahaan pelaksana amanat | perusahaan yang kegiatannya menenima dan melaksanakan amanat mengenai harta kekayaan untuk dan atas nama pemberi amanat |
produksi massal | produksi secara besar-besaran seperti produksi semen dan pupuk |
harta kontingen | aset perusahaan yang saat ini belum dimiliki atau belum menjadi hak milik perusahaan, tetapi diperkirakan bahwa pada saatnya aset tersebut akan menjadi hak milik perusahaan secara sah |
harta modal | aktiva tetap |
harta tak-bergerak | kekayaan berupa tanah dan harta tidak bergerak lainnya milik perusahaan |
harta tetap | aktiva tetap |
perusahaan pembiayaan | badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan; pengertian tersebut berdasarkan Keputusan; Presiden RI No. 61/1988 tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 ayat 5 |