Pranala (link): https://www.maknaa.com/ekonomi/harta-pailit
Halaman ini menjelaskan Arti Kata harta pailit menurut Kamus Ekonomi.
No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | harta pailit | harta yang ditaruh dalam harta pailit setelah putusan pailit dijatuhkan |
harta pailit terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 20 kata terkait yakni sebagai berikut:
pailit | debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadaan yang berwenang, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya; apabila debitur merupaka... |
harta | segala sesuatu yang mempunyai nilai moneter, dimiliki oleh orang atau organisasi, biasanya sebesar biaya atau nilai wajar pasar; aset, biasanya, berupa barang spesifik seperti real estate atau aset berwujud lainnya atau tagihan terhadap pihak lain; sin. aset |
harta beku | harta yang tidak dapat dicairkan atau dijual karena ketentuan pihak berwenang |
harta pabrik | harta tetap suatu perusahaan, di luar tanah, yang digunakan dalam proses produksi, yang mencakup gedung, mesin, peralatan, dan perlengkapan lain; untuk itu, harus dibentuk cadangan penyusutannya |
harta pailit | harta yang ditaruh dalam harta pailit setelah putusan pailit dijatuhkan |
harta tersembunyi | harta yang dimiliki oleh suatu perusahaan, tetapi tidak terlihat pada neraca |
harta usaha | harta perusahaan yang secara langsung digunakan sebagai sarana untuk memperoleh laba dan kegiatan pokok perusahaan bersangkutan |
putusan pailit | putusan pengadilan yang menyatakan bahwa seorang debitur telah dinyatakan pailit sehingga penguasaan dan pemberesan harta debitur diserahkan kepada kurator untuk kepentingan para keditur |
putusan sela | putusan hakim yang dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun ada permintaan banding atau kasasi |
harta tak-bergerak | kekayaan berupa tanah dan harta tidak bergerak lainnya milik perusahaan |
putusan pengadilan | keputusan hakim dalam suatu perkara yang diajukan kepada pengadilan (verdict) untuk tahun yang akan datang; sin. rasto harga terhadap hasil |
harta bersih | selisih antara nilal total aktiva dan nilai total pasiva yang dilaporkan dalam neraca |
harta gembung | aktiva dengan harga buku jauh lebih tinggi dari pada harga pasar |
harta kontingen | aset perusahaan yang saat ini belum dimiliki atau belum menjadi hak milik perusahaan, tetapi diperkirakan bahwa pada saatnya aset tersebut akan menjadi hak milik perusahaan secara sah |
harta modal | aktiva tetap |
harta tetap | aktiva tetap |
budel pailit | harta kekayaan seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit yang dikuasai oleh balai harta peninggalan |
Balai Harta Peninggalan (BHP) | lembaga yang mengelola harta kekayaan seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap |
kepailitan sukarela | permohonan yang diajukan oleh debitur melalui pengadilan untuk mendapatkan penetapan hakim bahwa debitur tersebut dinyatakan pailit |
pembatalan kepailitan | penetapan pengadilan untuk membatalkan proses kepailitan debitur dan membebaskan debitur dan tanggung jawab hukum atas kewajiban tertentu |