Pranala (link): https://www.maknaa.com/ekonomi/harta-tak-bergerak
Halaman ini menjelaskan Arti Kata harta tak-bergerak menurut Kamus Ekonomi.
No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | harta tak-bergerak | kekayaan berupa tanah dan harta tidak bergerak lainnya milik perusahaan |
harta tak-bergerak terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 20 kata terkait yakni sebagai berikut:
harta | segala sesuatu yang mempunyai nilai moneter, dimiliki oleh orang atau organisasi, biasanya sebesar biaya atau nilai wajar pasar; aset, biasanya, berupa barang spesifik seperti real estate atau aset berwujud lainnya atau tagihan terhadap pihak lain; sin. aset |
harta beku | harta yang tidak dapat dicairkan atau dijual karena ketentuan pihak berwenang |
harta pabrik | harta tetap suatu perusahaan, di luar tanah, yang digunakan dalam proses produksi, yang mencakup gedung, mesin, peralatan, dan perlengkapan lain; untuk itu, harus dibentuk cadangan penyusutannya |
harta pailit | harta yang ditaruh dalam harta pailit setelah putusan pailit dijatuhkan |
harta tak-bergerak | kekayaan berupa tanah dan harta tidak bergerak lainnya milik perusahaan |
harta tersembunyi | harta yang dimiliki oleh suatu perusahaan, tetapi tidak terlihat pada neraca |
harta usaha | harta perusahaan yang secara langsung digunakan sebagai sarana untuk memperoleh laba dan kegiatan pokok perusahaan bersangkutan |
harta kontingen | aset perusahaan yang saat ini belum dimiliki atau belum menjadi hak milik perusahaan, tetapi diperkirakan bahwa pada saatnya aset tersebut akan menjadi hak milik perusahaan secara sah |
kekayaan bersih | modal sendiri dalam suatu usaha diperhitungkan sebagai kekayaan setelah dikurangi kewajiban; dalam lembaga keuangan, yaitu biasanya merupakan modal yang meliputi surplus, keuntungan saham milik perusahaan yang tidak dibagi, dan cadangan umum dalam suatu lembaga kerja sama; kekayaan bersih dalam saha... |
harta bersih | selisih antara nilal total aktiva dan nilai total pasiva yang dilaporkan dalam neraca |
harta gembung | aktiva dengan harga buku jauh lebih tinggi dari pada harga pasar |
harta modal | aktiva tetap |
harta tetap | aktiva tetap |
Balai Harta Peninggalan (BHP) | lembaga yang mengelola harta kekayaan seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap |
alih milik | tindakan mengambil alih kepemilikan jaminan kredit yang ketertagihan atau kolektibilitasnya macet |
barang tak-bergerak | barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan gedung; dalam pengertian hukum termasuk kapal dengan ukuran lebih dari 20.000 ton |
dokumen kepemilikan | bukti kepemilikan perusahaan oleh perseorangan yang disimpan bank |
hak kepemilikan | hak untuk mendapatkan kepemilikannya tanpa harus mengajukan klaim, khususnya jika tenjadi kepailitan/kebangkrutan; dalam hukum kepailitan, hak kepemilikan (abandonment) adalah .alat untuk mengembalikan jaminan pada kreditur yang diberi jaminan, dengan persetujuan kurator |
kepemilikan tunggal | bentuk kepemilikan perusahaan yang secara mutlak dimiliki dan dikendalikan secara keseluruhan oleh satu orang; di Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau CV; pada Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, kepemilikan tunggal atas suatu perusahaan yang berbentuk pe... |
modal pemilik | sejumlah uang yang ditanamkan dalam satu perusahaan yang berjalan oleh pemilik atau para pemilik; dana yang diinvestasikan tidak saja dana awal, tetapi termasuk pula keuntungan yang ditahan dan cadangan |