Pranala (link): https://www.maknaa.com/ekonomi/pembiayaan-penyediaan-barang
Halaman ini menjelaskan Arti Kata pembiayaan penyediaan barang menurut Kamus Ekonomi.
No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | pembiayaan penyediaan barang | kredit modal kerja untuk membiayai pembelian sediaan barang untuk dijual kembali; pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan jumlah yang telah terjual; kredit harus dijamin dengan piutang yang nilainya lebih tinggi daripada nilai sediaan karena piutang lebih cepat untuk diuangkan dan lebih mudah untuk mengajukan tambahan kredit |
pembiayaan penyediaan barang terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 20 kata terkait yakni sebagai berikut:
kredit | penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga |
modal | sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, pada perusahaan umumnya diperoleh dengan cara menerbitkan saham |
barang konsumsi | barang yang dipakai secara langsung atau tidak langsung oleh konsumen untuk keperluan pribadi atau rumah tangga yang bersifat sekali habis; barang tersebut berbeda dengan barang yang digunakan dalam proses produksi |
barang mutu rendah | barang tertentu yang konsumsinya meningkat apabila penghasilan konsumennya menurun dan konsumsinya menurun apabila penghasilarnkonsumennya meningkat |
barang setengah jadi | barang yang dipakai dalam proses pembuatan, yang belum siap untuk dijual atau dipakai; sin. barang dalam proses |
barang tak-bergerak | barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan gedung; dalam pengertian hukum termasuk kapal dengan ukuran lebih dari 20.000 ton |
barang ternama | barang berciri khusus dan bermerek terkenal yang dibeli atas pertimbangan mereknya |
kredit amortisasi | kredit yang pelunasannya dilakukan dengan pembayaran angsuran secara berkala berdasarkan jadwal yang ditetapkan sampai dengan tanggal jatuh temponya |
kredit angsuran | kredit yang pembayara n pokok dan bunganya dilakukan secara berkala dalam jumlah angsuran yang sama pada jangka waktu tertentu |
kredit antarbank | kredit yang disalurkan dari suatu bank ke bank lain |
kredit antisipasi | kredit jangka pendek untuk peluasan perusahaan, bersifat sementara karena dalam waktu singkat diharapkan kredit tersebut dapat dilunasi dengan mengeluarkan saham atau obligasi |
kredit bawah nilai | kredit yang mempunyal nilai pasar lebih kecil daripada nilai bukunya; apabila dijual pada pasar sekunder, pemberi pinjaman akan mengalami kerugian; menurunnya nilai kredit karena debitur melakukan tunggakan pembayaran, bunga kupon yang lebih rendah daripada tingkat bunga kredit dengan kualitas dan j... |
kredit bermasalah | kredit yang tingkat ketertagihan atau kolektibilitasnya tergolong diragukan atau macet; kredit ini disebut bermasalah karena terdapat keraguan dalam pengembaliannya |
kredit diragukan | kredit yang digolongkan diragukan karena kredit yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar, tetapi berdasarkan penilaian, dapat disimpulkan bahwa (a) kredit masih dapat diselamatkan dan agunannya benilai sekurang-kurangnya 75% dari utang peminjam, termasuk bunganya atau (b) k... |
kredit ekspor | kredit untuk membiayai kegiatan investasi dari modal kerja yang diberikan dalam rupiah dan/atau valuta asing kepada eksportir atau pemasok |
kredit investasi | kredit jangka menengah dan panjang yang diberikan untuk membiayai proyek baru ataupun proyek perluasan suatu perusahaan |
kredit kelompok tani | kredit pertanian bagi kelompok asosiasi petani yang dikelola oleh administrasi kredit pertanian untuk mengamankan kredit bagi anggotanya |
kredit konsumsi | kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya kepada pihak perseorangan, termasuk pegawai bank pelapor, untuk keperluan konsumsi dengan cara membeli, menyewa, atau dengan cara lain; sin. kredit perseorangan; kredit konsumtif |
kredit likuiditas Bank Indonesia - KLBI | kredit yang diberikan Bank indonesia untuk membiayai kredit-kredit program pemerintah yang disalurkan untuk membiayai proyek-proyek yang menyentuh langsung kepada usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah, seperti kredit usaha tani (KUT), kredit pemilikan rumah sederhana/sangat sederhana (KPR... |
kredit macet | kredit yang (a) tidak memenuhi kriteria lancar, kurang lancar dan diragukan dan/atau, (b) memenuhi kriteria diragukan, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit atau, (c) penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri... |