Pranala (link): https://www.maknaa.com/ekonomi/tenggang-pesan-barang
Halaman ini menjelaskan Arti Kata tenggang pesan barang menurut Kamus Ekonomi.
No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | tenggang pesan barang | jangka waktu pesanan hingga tibanya barang di gudang pembeli |
tenggang pesan barang terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 20 kata terkait yakni sebagai berikut:
gudang | bangunan atau tempat untuk menyimpan, merawat atau memelihara barang, komoditas, dan sebagainya atas dasar sewa |
barang konsumsi | barang yang dipakai secara langsung atau tidak langsung oleh konsumen untuk keperluan pribadi atau rumah tangga yang bersifat sekali habis; barang tersebut berbeda dengan barang yang digunakan dalam proses produksi |
barang mutu rendah | barang tertentu yang konsumsinya meningkat apabila penghasilan konsumennya menurun dan konsumsinya menurun apabila penghasilarnkonsumennya meningkat |
barang setengah jadi | barang yang dipakai dalam proses pembuatan, yang belum siap untuk dijual atau dipakai; sin. barang dalam proses |
barang tak-bergerak | barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan gedung; dalam pengertian hukum termasuk kapal dengan ukuran lebih dari 20.000 ton |
barang ternama | barang berciri khusus dan bermerek terkenal yang dibeli atas pertimbangan mereknya |
jangka waktu | jangka waktu jatuh tempo pinjaman atau tabungan yang ditunjukkan dalam bulan; jatuh tempo pinjaman atau investasi jangka pendek biasanya di bawah satu tahun, sedangkan jangka waktu jatuh tempo pinjaman jangka panjang, yaitu satu sampai tiga puluh atau empat puluh tahun |
barang kiriman | banang-barang yang akan dikapalkan atau yang akan dikirim dari penjual ke tempat pembeli |
barang modal | harta berwujud yang umumnya digunakan untuk memproduksi barang lain sebagai produk perusahaan |
gudang pabean | wilayah pergudangan di bawah pengawasan pemerintah (Ditjen bea dan Cukai), tempat penyimpanan sementara barang dari luar negeri hingga importir telah membayar bea atau pajak |
jangka waktu pembayaran | tenggang waktu suatu wesel yang dihitung sejak tanggal wesel diterbitkan hingga jatuh tempo pembayarannya; istilah ini berarti waktu yang diberikan oleh bea cukai untuk jangka waktu B/E pada perdagangan antara dua negara, yang berkisar antara dua minggu hingga dua bulan atau lebih; saat ini berarti... |
waktu tenggang | penundaan pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10 -- 15 han setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang diperjanjikan; dalam masa tenggang tersebut tidak dikenakan penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran; biasanya, masa tenggang yang diberikan oleh kredltur internasional sepe... |
pasca waktu | waktu yang dijadikan dasar untuk menentukan apakah suatu transaksi telah berlangsung pada hari kerja yang bersangkutan, atau pada hari kerja berikutnya; waktu tersebut dapat merupakan jam kliring, jam kas, dan jam kerja bagi bank |
tenggang pesan barang | jangka waktu pesanan hingga tibanya barang di gudang pembeli |
tenggang waktu | waktu yang disebutkan dalam perjanjian, yaitu waktu pada saat penjanjian disepakati sampai dengan tanggal pembayaran kembali |
deposito berjangka | simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank |
keuntungan jangka pendek | keuntungan yang diperoleh dari penjualan surat berharga atau investasi modal yang berjangka waktu kurang dari satu tahun; keuntungan ini merupakan objek pajak |
kontrak berjangka | pembelian atau penjualan dari suatu jumlah tertentu dari suatu barang, surat berharga pemerintah, mata uang asing, atau instrumen keuangan lainnya pada harga yang ditetapkan saat ini dengan penyerahan dan penyelesaian pada tanggal tertentu pada masa datang; kontrak berjangka ke depan merupakan kontr... |
kontrak penukaran berjangka | persetujuan antara dua pihak untuk mempertukarkan satu valuta dengan valuta lainnya pada jangka waktu atau tanggal kemudian; kontrak benjangka ke depan memerlukan penyerahan pada suatu tanggal melebihi penyelesaian transaksi spot, biasanya terjadi dalam sepuluh hari dari tanggal transaksi; berbeda d... |
lewat waktu | kegagalan dalam penutupan asuransi karena tidak dibayarnya premi asuransi pada saat jatuh tempo pembayaran premi asuransi yang telah ditetapkan, atau tidak dibayarnya premi asuransi dalam tenggang waktu yembayaran yang diperkenankan oleh perusahaan asuransi |