Pranala (link): https://www.maknaa.com/ekonomi/transaksi-berkesinambungan
Halaman ini menjelaskan Arti Kata transaksi berkesinambungan menurut Kamus Ekonomi.
No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | transaksi berkesinambungan | transaksi perdagangan yang lengkap; penjualan surat bertiarga atau banang yang dibeli sebelumnya, atau pembelian barang untuk menutup penjualan sebelumnya |
transaksi berkesinambungan terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 20 kata terkait yakni sebagai berikut:
transaksi | perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya jual-beli, dan sewa-menyewa |
barang kiriman | banang-barang yang akan dikapalkan atau yang akan dikirim dari penjual ke tempat pembeli |
barang konsumsi | barang yang dipakai secara langsung atau tidak langsung oleh konsumen untuk keperluan pribadi atau rumah tangga yang bersifat sekali habis; barang tersebut berbeda dengan barang yang digunakan dalam proses produksi |
barang mutu rendah | barang tertentu yang konsumsinya meningkat apabila penghasilan konsumennya menurun dan konsumsinya menurun apabila penghasilarnkonsumennya meningkat |
barang setengah jadi | barang yang dipakai dalam proses pembuatan, yang belum siap untuk dijual atau dipakai; sin. barang dalam proses |
barang tak-bergerak | barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan gedung; dalam pengertian hukum termasuk kapal dengan ukuran lebih dari 20.000 ton |
barang ternama | barang berciri khusus dan bermerek terkenal yang dibeli atas pertimbangan mereknya |
pembelian berjangka | pembelian instrumen pasar uang atau mata uang untuk mengantisipasi risiko terjadinya perubahan harga atau perubahan permintaan |
penjualan curahan | penjualan secara borongan untuk kepentingan kreditur, yang meliputi seluruh atau sebagian barang perusahaan milik debitur |
perdagangan jasa | perdagangan antanegara yang, meskipun tidak dianggap sebagai ekspor atau impor, dipelakukan sebagai impor atau ekspor, seperti sewa, pengangkutan, dan biaya pengiriman |
surat berharga antisipasi pajak | surat berharga jangka pendek yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk membiayai suatu proyek senilai perkiraan pajak yang akan diterima, yang direncanakan sebagai pelunasan surat berharga tersebut; surat itu dikeluarkan dengan diskonto, berjangka waktu kurang dan satu tahu... |
surat berharga atas bawa | surat berharga yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima disertai klausul atau kepada pembawa?; surat ?ni dipindahtangankan dengan cara menyerahkan begitu saja |
surat berharga komersial | surat utang jangka pendek, surat utang tanpa jaminan di pasar uang, yang diterbitkan oleh perusahaan terkenal ataupun lembaga keuangan, dengan jangka waktu antara 2 s.d. 270 hari; surat berharga yang paling banyak dalam jangka waktu 30 hari; penerbit surat berharga ini harus diperingkat oleh lembaga... |
surat berharga pasar uang | surat utang yang diterbitkan oleh badan usaha swasta, pemerintah, dan agen pemerintah, umumnya berjangka waktu maksimum satu tahun; Surat utang yang demikian merupakan investasi yang sangat likuid; contohnya, Sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, surat berharga komersial, termasuk di... |
surat berharga tak-terkenal | surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang tidak terkenal tidak punya nama; walaupun risiko surat berharga tersebut lebih rendah, harganya tidak terlalu tinggi apabila dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang lebih terkenal yang mungkin lebih berisiko; misal... |
surat berharga tercatat | surat-surat berharga yang pemiliknya tercatat di bursa efek dan Bappepam; seperti halnya obligasi terdaftar, nilai nominal obligasi dan bunganya apabila dicatat sebagai bunga, akan dmbayarkan pada pemilik surat berharga yang terdaftar namanya; sebaliknya, apabila kupon dijual maka pemegang kupon har... |
surat berharga unggul | surat berharga yang dikeluarkan oleh orang atau lembaga yang mempunyai nama baik (reputasi atau bonafiditas tinggi) sehingga berisiko rendah; di Amerika Serikat surat berharga ini biasanya, dikeluarkan oleh lembaga yang mempunyai peringkat AAA |
surat berharga | surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang |
surat ikat janji | surat yang berisi kesepakatan antara pihak kreditur dengan pihak debitur; dalam kesepakatan tersebut pihak kreditur menyatakan kesediaan untuk memberikan sejumlah dana tertentu dan pihak debitur menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan kembali dana dalam waktu dan jumlah yang telah disepakati |
surat keterangan tunggakan | surat yang dibuat untuk menerangkan jumlah utang yang belum dibayar, cara -cara, dan waktu pembayaran yang dapat dilakukan |