Pranala (link): https://www.maknaa.com/ekonomi
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | eksekusi langsung | pelaksanaan eksekusi menurut perjanjian yang dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan |
2 | ekspansi ekonomi | perkembangan ekonomi dalam pola konjungtur yang ditandai oleh kenaikan harga, peningkatan jumlah uang beredar, produksi, dan konsumsi |
3 | ekspansi | 1 aktivitas memperbesar/memperluas usaha yang ditandai dengan penciptaan pasar baru, perluasan fasilitas, perekrutan pegawai, dan lain-lain; 2 peningkatan aktivitas ekonomi dan pertumbuhan dunia usaha |
4 | ekspor | penjualan barang atau jasa ke luar negeri |
5 | eksportir | orang atau badan yang melakukan ekspor |
6 | ekstensi kredit | perpanjangan jangka waktu kredit untuk mengatasi kesulitan likuiditas debitur |
7 | ekuitas | perbedaan antara nilai suatu harta yang dapat dijual dari tagihan |
8 | elastisitas penawaran | tingkat tanggapan (respons) terhadap perubahan harga; jika harga bergerak naik, biasanya penawaran akan meningkat; jika tidak meningkat, penawaran itu tidak elastis; penawaran dikatakan elastis jika kenaikan harga juga diikuti kenaikan produksi |
9 | elastisitas permintaan | tingkat tanggapan (respons) pembeli terhadap perubahan dalam harga; permintaan akan barang mewah dapat menurun secara drastis apabila harga dinaikkan; hal tersebut terjadi karena barang-barang seperti itu bukan merupakan kebutuhan pokok sehingga pembeliannya dapat ditunda; sebaliknya, permintaan aka... |
10 | emas batangan | emas yang tidak berbentuk mata uang, tetapi berbentuk batangan, lempengan, dan bungkalan; harga emas tersebut ditentukan oleh kekuatan pasar |
11 | embargo | larangan yang dikeluarkan pemerintah untuk melakukan impor atau ekspor barang tertentu ke negara lain dalam rangka kebijakan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, ataupun kebijakan lain |
12 | emisi lebih | saham modal yang diterbitkan melebihi yang dikuasakan atau yang ditetapkan oleh anggaran dasar atau direksi perusahaan; |
13 | emisi | penerbitan surat berharga untuk dijual oleh suatu perusahaan kepada umum |
14 | emiten | perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, baik dengan menerbitkan saham atau obligasi dan menjualnya secara umum kapada masyarakat; perusahaan yang mencatatkan sahamnya dan diperdagangkan di bursa saham juga disebut emiten |
15 | enaosan | pihak yang melakukan endosemen; sin. pengendos |
16 | endosemen bank | pembubuhan tanda pengesahan oleh bank, biasanya di bagian belakang surat berharga, yang mengikat bank tersebut untuk bertanggung jawab atas pembayaran surat berharga apabila penerbit surat berharga tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo; sin. pengesahan bank |
17 | endosemen bersyarat | bentuk endosemen atas warkat yang mencantumkan istilah without recourse yang menunjukkan bahwa endosan tidak bertanggung jawab melakukan pembayaran apabila penerbit melakukan wanprestasi |
18 | endosemen khusus | endosemen yang mentransfer kepemilikan atas instrumen yang dinegosiasikan kepada pihak yang ditunjuk di dalam endosemen |
19 | endosemen pinjam nama | endosemen yang dilakukan endosan dengan sekadar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain mempero!eh dana melalui penjualan surat wesel; walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum |
20 | endosemen tanpa hak regres | endosemen dengan catatan tanpa regres; endosemen semacam ini tidak mengikat endosan atas pembayaran surat order |