Pranala (link): https://www.maknaa.com/ekonomi
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank (PPKPB) | panduan bagi bank dalam menyusun Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KPB), yaitu: (1)KPB harus mampu mengawasi portfolio perkreditan secara keseluruhan dan menetapkan standar dalam proses pemberian kreidit secara individual; (2)KPB juga harus memiliki standar atau ukuran yang mengandung unsur pengawasan... |
2 | pagu harga | penetapan harga di bawah harga keseimbangan pasar yang menyebabkan harga tidak mungkin dapat dinaikkan di atas batas harga tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan suatu produk di pasar; misalnya, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi untuk satu zak semen adalah sebesar Rp7.000,0... |
3 | pagu kredit | batas maksimum kredit yang dapat disediakan bank kepada nasabah |
4 | pagu pembayaran | persyaratan pinjaman yang telah ditetapkan batasatas pembayaran berkalanya sebesar persentase tertentu; misalnya, ARM (adjustable rate mortgage) batas-atasnya sebesar 7,5%; jika pembayaran berkala ditetapkan sebesar Rp l00.000,00, pembayaran maksimum pada periode penyesuaian pertama adalah sebesar R... |
5 | pagu | batas tertinggi atas sesuatu, seperti batas tertinggi pemberian kredit, penetapan bunga deposito dan batas harga nilai tukar mata uang asing; sin. plafon |
6 | pailit | debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadaan yang berwenang, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya; apabila debitur merupaka... |
7 | pajak langsung | pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak |
8 | pajak meterai | pajak yang dilunasi dengan melekatkan meterai pada hasil produksi tertentu atau dokumen, misalnya rokok, surat saham, dan akta balik nama |
9 | pajak penghasilan | pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas pendapatan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak |
10 | pajak penjualan | pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pengusaha atas penyerahan barang oleh pabrok atau atas barang-barang impor |
11 | pajak perseroan | pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, dikenakan atas laba yang diperoleh menurut ketentuan undang-undang |
12 | pajak proporsional | kewajiban membayar pajak yang ditetapkan secara proporsional dengan pendapatan yang diterima |
13 | pajak tak-langsung | pajak yang dikenakan atas surat tanda bukti, perbuatan, atau peristiwa; pajak ini dipungut tanpa surat ketetapan pajak |
14 | pajak tersembunyi | pajak tidak langsung yang dimasukkan dalam harga barang atau jasa, misalnya cukai tembakau |
15 | pajak waralaba | pajak yang dipungut terhadap perusahaan waralaba |
16 | pajak | iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang untuk membiayai belanja negara, dan sebagai alat untuk mengatur kesejahteraan serta perekonomian |
17 | paket pensiun | sistem yang dipakai oleh perusahaan atau instansi untuk menyediakan dana guna pembayaran pensiun kepada pegawainya yang menurut peraturan perusahaan tidak dapat bekerja lagi |
18 | pangsa pasar | |
19 | paripasu | sesuatu yang mempunyai fungsi, nilai, ataupun hal-hal lain yang diberlakukan sama sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan dan/atau dibuat sebelumnya |
20 | paritas | perbandingan nilai antara suatu komoditas dan komoditas lain atau perbandingan nilai mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain |