Pranala (link): https://www.maknaa.com/ekonomi
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | Uniform Customs (UCP) | kependekan dari 1 Uniform Customs And Practice For Documentary Credits, yaitu ketentuan Internasional mengenai persyaratan surat kredit yang dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce |
2 | uang asing | mata uang negara lain, bukan merupakan alat pembayaran yang sah di dalam negeri di Indonesia seperti dolar Amerika, Yen, dan Rupee |
3 | uang barang | uang dengan nilai nominal yang sama dengan nilai barang-barang yang ditetapkan sebagai standar nilai dan dapat ditukarkan dengan barang-barang standar tersebut atas dasar perbandingan tertentu |
4 | uang beredar | kewajiban moneter suatu sistem moneter terhadap masyarakat; di Indonesia uang tersebut terdiri atas jumlah uang kartal yang berada di luar sistem moneter dan saldo giro atas nama pihak-pihak bukan anggota sistem moneter |
5 | uang fidusia | mata uang yang tidak sepenuhnya dijamin oleh logam mulia |
6 | uang kartal | uang kertas, uang logam, komemoratif koin, dan uang kertas komemoratif yang dikeluarkan oleh bank sentral yang menjadi alat pembayaran yang sah di suatu negara |
7 | uang kertas bank | uang kertas yang dikeluarkan oleh bank dan merupakan alat pembayaran yang sah di satu negara; di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia |
8 | uang kertas emas (SDR) | aktiva moneter yang dipegang oleh negana Dana Moneter Intemasional (IMF) sebagai bagian dan cadangan internasional mereka; tidak seperti aktiva cadangan yang lain, seperti emas, SDR tidak memiliki bentuk nyata; SDR diciptakan oleh IMF sendiri, SDR dinilai berdasarkan lima mata uang asing, yaitu dola... |
9 | uang kertas tolok tukar | uang kertas yang dapat ditukarkan dengan uang logam sesuai dengan nilai nominalnya |
10 | uang kertas | warkat dengan nilai nominal tertentu yang berfungsi sebagai uang, seperti uang kertas pemerintah, uang kertas bank, dan cek, |
11 | uang ketat | kondisi ekonomi yang sulit untuk memperoleh kredit, biasanya disebabkan oleh kebijakan bank sentral yang membatasi uang beredar |
12 | uang kuasi | kewajiban sistem moneter dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dalam rupiah dan saldo rekening valuta asing milik penduduk |
13 | uang lemah | 1 uang kertas; 2 uang dengan nilai atau daya beli yang tidak mantap |
14 | uang logam | mata uang yang terbuat dari bahan logam, seperti emas, perak, tembaga, almunium, perunggu, dan suasa, diterbitkan oleh pemerintah dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah; yang berhak menerbitkan uang (termasuk uang logam) di Indonesia adalah Bank Indonesia |
15 | uang lusuh | kondisi uang yang tidak baik untuk diedarkan dan dapat ditarik dari peredaran |
16 | uang mahal | uang yang dapat dipinjam atau diperoleh dengan suku bunga tinggi |
17 | uang mati | uang yang hanya dapat dipinjamkan pada tingkat bunga yang tinggi |
18 | uang mengambang | uang yang berada dalam bank yang kelebihan likuiditas, sementara peluang penggunaan yang dapat memberikan keuntungan bagi bank belum dapat ditentukan |
19 | uang menganggur | uang yang belum digunakan, seperti uang tunai yang tersimpan dalam peti atau kelebihan alat-alat likuid dalam suatu bank |
20 | uang mudah | uang yang diperoleh pada tingkat suku bunga yang rendah atau diperoleh tanpa adanya kesulitan karena adanya ekspansi kredit di sektor perbankan; kebijakan uang mudah dapat membantu pertumbuhan ekonomi; namun, jika dilaksanakan dalam periode yang lama dapat menimbulkan adanya inflasi |