Pranala (link): https://www.maknaa.com/hukum/badan-hukum
Halaman ini menjelaskan Arti Kata Badan Hukum menurut Kamus Hukum.
No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | Badan Hukum | Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang |
Badan Hukum terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 20 kata terkait yakni sebagai berikut:
hukum | peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dalam menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib; |
Badan Hukum | Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang |
Hukum Acara | Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara proses persidangan di Pengadilan |
Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan | Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja |
Hukum Tata Negara | Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya |
Hukum Waris | Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing |
hukum acara perdata | hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiel; hukum perdata formal; |
hukum acara pidana | hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiel; hukum pidana formal; |
hukum adat | adat atau kebiasaan yang berakibat hukum; |
hukum agraria | keseluruhan kaidah hukum yang mengatur tentang bumi, air, dan angkasa; |
hukum perdata internasional | keseluruhan peraturan dan keputusan hakim yang menunjukkan stelsel hukum yang berlaku bagi warga negara dari dua negara atau lebih yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi, dan persoalannya |
Hukum Administrasi | |
hukum administrasi | |
Batal demi hukum | Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi |
Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) | Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi |
Kuasa Hukum | Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama kliennya |
bantuan hukum | jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu |
jasa hukum | jasa yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien |
kualifikasi hukum | penggolongan/pembagian seluruh kaidah hukum ke dalam pengelompokkan/pembidangan kategori hukum tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya |
penasihat hukum | orang yang memenuhi syarat untuk memberi bantuan hukum berdasarkan undang-undang |