Pranala (link): https://www.maknaa.com/hukum
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | BPN (Badan Pertanahan Nasional) | Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah |
2 | Badan Hukum | Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang |
3 | Banding | |
4 | Barrister | profesi dalam advokat yang hanya dapat muncul di pengadilan (pembagian advokat di ing) |
5 | Batal demi hukum | Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi |
6 | Berita Acara Pemeriksaan (BAP) | Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana |
7 | Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) | Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi |
8 | Buku Tanah | Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah |
9 | Burgerlijk Wetboek (BW) | Kitab Undang-undang Hukum Pedata/Sipil |
10 | Buruh Migran | Seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya |
11 | banding | |
12 | bantuan hukum | jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu |
13 | barang bukti | benda-benda yang dipergunakan untuk memperoleh hal-hal yang benar-benar dapat meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap perkara pidana yang dituduhkan |
14 | bela | (1) perihal ikut mati bersama tuannya (suaminya dan sebagainya) dengan jalan bunuh diri; (2) tuntutan balasan atas orang yang membunuh; |
15 | berita acara perkara | suatu akta otentik, yang dalam taraf penyidikan dibuat oleh petugas penyidik dan dalam sidang dibuat oleh panitera pengadilan, yang memuat keterangan mengenai peristiwa pidana yang memungkinkan penuntutan terhadap tersangka |
16 | bezit | menguasai atau menikmati suatu benda yang berada dalam penguasaannya seolah-olah benda itu miliknya |