Pranala (link): https://www.maknaa.com/hukum
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | HGB (Hak Guna Bangunan) | Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun |
2 | HGU (Hak Guna Usaha) | Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia |
3 | Hak Gugat Organisasi | Legal Standing |
4 | Hak Gugat Warganegara | Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjad... |
5 | Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun | Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan |
6 | Hak Milik | Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah |
7 | Hak Normatif Buruh | Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku |
8 | Hak Pakai | Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain |
9 | Hak Preferen | Hak didahulukan dari kreditur lain |
10 | Hak Sewa | Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa |
11 | Hak Tanggungan | Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain |
12 | Hak Uji Formil | Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan |
13 | Hak Uji Materiil | Hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu |
14 | Hak atas Tanah | Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum |
15 | Harta Bersama/Harta gono-gini | Harta benda yang diperoleh selama perkawinan |
16 | Hukum Acara | Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara proses persidangan di Pengadilan |
17 | Hukum Administrasi | |
18 | Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan | Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja |
19 | Hukum Tata Negara | Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya |
20 | Hukum Waris | Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing |