Pranala (link): https://www.maknaa.com/hukum
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | Ombudsman | Lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan |
2 | Operating Leasing | Jenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut |
3 | onrechtmatig | perbuatan melawan hukum |
4 | ontdekking | penemuan |
5 | onteigening | pencabutan hak milik, merampas suatu benda untuk memerintah demi kepentingan umum, dengan pemberian ganti rugi melalui pengadilan |
6 | ontvankelijk | dapat diterima |
7 | ontwerp | rancangan, rencana |
8 | opstal, hak opstal | hak kebendaan untuk mengerjakan atau mempunyai gedung, bangunan, atau tanaman di atas pekarangan orang lain dengan membayar tahunan |
9 | ordonansi | peraturan-peraturan pada zaman Hindia Belanda |
10 | otorisasi | kekuasaan penuh; izin dari atas |