Pranala (link): https://www.maknaa.com/hukum
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | Rehabilitasi | |
2 | Reparasi | Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak/status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas |
3 | Replik | |
4 | Restitusi | |
5 | rechtsgroep | golongan hukum |
6 | rechtsgrond | alasan; dasar hukum yang dipakai hakim dalam memberi keputusan |
7 | rechtsorde | tertib/tata hukum; keadaan dalam masyarakat seperti yang dikehendaki dan menjadi tujuan hukum dan segala sesuatunya sesuai dan selalu didasarkan pada hukum |
8 | rechtspositie | penegasan umum dalam hukum administrasi yang khusus diterapkan pada hubungan kerja atau hubungan kedinasan dari pegawai pemerintah |
9 | rechtsregel | aturan hukum |
10 | rechtsvermoeden | dugaan hukum; kesimpulan yang ditarik undang-undang dari peristiwa-peristiwa yang telah terbukti |
11 | rechtvinding | (1) menemukan aturan hukum yang sesuai untuk suatu peristiwa tertentu, dengan cara penyelidikan yang sistematis terhadap aturan-aturan ini dalam hubungannya satu sama lain; (2) spesialisasi dalam pembuatan hukum dalam hubungan yang lebih luas merupakan pekerjaan ahli hukum |
12 | recidive | (1) mengulangi perbuatan pidana yang sama setelah dipidana oleh hakim; (2) keadaan yang memberatkan hukuman |
13 | regulasi | pengaturan; menetapkan peraturan-peraturan yang mempunyai kekuatan undang-undang |
14 | rehabilitasi | |
15 | remission | potongan atau pengurangan masa hukuman |
16 | rencana | salah satu bentuk dari perbuatan hukum administrasi negara yang menciptakan hubungan hukum (yg mengikat) antara penguasa dan warga; seperangkat tindakan-tindakan yang terpadu dengan tujuan menciptakan ketertiban |
17 | renvoi | hukum perdata internasional |
18 | replik | |
19 | resiprositas | timbal balik, pembalasan |
20 | restitusi |